Pengertian Angkatan Kerja Dan Kesempatan Kerja

Pengertian Angkatan Kerja dan Kesempatan Kerja Pengertian Angkatan Kerja dan Kesempatan Kerja
Pengertian Angkatan Kerja dan Kesempatan Kerja Salah satu permasalahan yang ketika ini dihadapi oleh setiap negara ialah dilema melonjaknya para pencari kerja dan diwaktu bersamaan lowongan pekerjaan yang tersedia tidak sanggup mengakomodir tiruana pencari kerja yang membutuhkan pekerjaan.

Dalam ketenagakerjaan, dikenal beberapa istilah salah satunya ialah angkatan kerja. Apa itu angkatan kerja? Angkatan kerja yakni penduduk yang sudah memasuki usia kerja, baik yang sudah bekerja, belum bekerja, atau sedang mencari pekerjaan.

Akan tetapi tidak tiruana penduduk yang memasuki usia kerja disebut angkatan kerja, alasannya penduduk yang tidak aktif dalam aktivitas ekonomi tidak termasuk dalam kelompok angkatan kerja. Tenaga kerja terdiri atas angkatan kerja dan bukan angkatan kerja.


Syarat untuk seorang penduduk sanggup disebut sebagai angkatan kerja yaitu bila penduduk yang selama seminggu sebelum pencacahan atau sensus telah memiliki suatu pekerjaan, baik bekerja maupun sementara tidak bekerja lantaran suatu alasannya contohnya pekerja yang tidak masuk bekerja lantaran cuti, sakit, mogok, atau tidak boleh sementara; dan petani yang menunggu panen atau ekspresi dominan hujan tiba.

Sedangkan syarat untuk Kelompok dikatakan sebagai bukan angkatan kerja yakni anak yang masih sekolah, orang yang mengurus rumah tangga, dan orang-orang cacat, jompo, dan orang yang sudah pensiun. Ketiga golongan bukan angkatan kerja tersebut di atas disebutseb agai angkatan kerja potensial (potential labor force), lantaran golongan ini sewaktu-waktu sanggup mengatakan jasanya untuk bekerja.

Jika kita berbicara perihal angkatan kerja, tidak lepas dari satu istilah lainnya dari ketenagakerjaan yaitu kesempatan kerja atau lowongan kerja. Apa itu kesempatan kerja? Kesempatan kerja (employment) yakni jumlah lowongan kerja yang tersedia di dunia kerja, atau banyaknya lapangan pekerjaan yang tersedia untuk angkatan kerja.
Kesempatan kerja juga diartikan sebagai ketidakseimbangan antara angkatan kerja dengan lapangan pekerjaan, hal inilah yang mengakibatkan terjadinya pengangguran. Di Indonesia dilema kesempatan kerja dijamin di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”. Kaprikornus pemerintah Indonesia bertanggung tanggapan atas penciptaan kesempatan kerja serta santunan terhadap tenaga kerja.

Luasnya kesempatan kerja bekerjasama bersahabat dengan kemampuan tenaga kerja untuk sanggup mengisi kesempatan kerja yang tersedia, serta perusahaan-perusahaan untuk menyerap sumber daya insan dalam proses produksi. Pemerintah Indonesia sebetulnya telah melaksanakan banyak sekali cara untuk memperluas kesempatan kerja.

Beberapa cara yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk memperluas lapangan kerja ialah menyelenggarakan kursus-kursus keterampilan, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat; peningkatan sumber daya insan melalui wajib berguru 9 tahun, SMA, dan Perguruan Tinggi; dan meningkatkan mutu pendidikan maupun pendirian banyak sekali macam perjuangan ibarat perjuangan industri, agraris, jasa, maupun perdagangan.

Sumber pustaka : Ekonomi 2 : Untuk Sekolah Menengan Atas dan MA Kelas XI / penulis,Mimin Nur Aisyah, Hartatik Fitria R ; editor, Wahyu Muhammadi.-- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Baca juga:

Comments

Popular posts from this blog

Benda Pemuas Kebutuhan Berdasarkan Hubungannya Dengan Benda Lain

Pembagian Iklim Berdasarkan Junghuhn

Pengertian Kekuasaan Konstitutif, Eksaminatif, Dan Moneter