Posts

Showing posts with the label Otonomi Daerah

Pengertian Desentralisasi

Image
Pengertian Desentralisasi Salah satu ciri penerapan desentralisasi dalam suatu negara ialah dengan adanya otonomi daerah, menurut  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004  tentang Pemerintahan Daerah, otonomi tempat ialah hak, wewenang, dan kewajiban tempat otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Desentralisasi merupakan antitesis dari istilah Sentralisasi, sebelum jaman reformasi Indonesia menrapkan sistem desentralisasi dalam pemerintahan maupun pembangunan, dimana setiap hal yang akan dilakukan oleh suatu tempat harus atas persetujuan dari pusat. Berikut ini akan dijelaskan perihal pengertian desentralisasi. Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu de yang berarti lepas, dan centerum yang berarti pusat. Dengan demikian, desentralisasi ialah sesuatu hal yang terlepas dari pusat. Terdapat dua kelompok besar yang memdiberikan definisi perihal des...

Pengertian Dan Pembagian Dekonsentrasi

Image
Pengertian dan Pembagian Dekonsentrasi Selain istilah desentralisasi, terdapat pula satu istilah yang terdapat pada negara yang menganut sistem demokrasi, yaitu dekonsentrasi. Dekonsentrasi merupakan antitesis dari konsentrasi dimana istilah konsentrasi ini merupakan pengaturan kewenangan pemerintah kawasan oleh pemerintah pusat. Untuk ludang kecepeh jelasnya, memberikankut ini akan dijelaskan perihal pengertian dari dekonsentrasi. Dekonsentrasi yakni pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada kawasan otonom sebagai wakil pemerintah atau perangkat pusat di kawasan dalam kerangka negara kesatuan. Lembaga yang melimpahkan kewenangan sanggup memmemberikankan perintah kepada pejabat yang telah dilimpahi kewenangannya itu mengenai pengambilan atau pembuatan keputusan. Menurut Amran Muslimin , dalam buku Otonomi Daerah dan Implikasinya , desentralisasi dibedakan atas 3 (tiga) bagian. Desentralisasi Politik , yakni pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat yang mencakup...

Hak Dan Kewajiban Pemerintah Daerah

Image
Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 perihal Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah, yang dimaksud dengan otonomi kawasan ialah hak, wewenang, dan kewajiban kawasan otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara itu yang mengatur dan mengurus urusan didaerah berdasarkan Undang-Undnang tersebut ialah pemerintah daerah, apa yang dimaksud dengan pemerintah daerah? Dalam UU tersebut juga dijelaskan bahwa, yang dimaksud dengan pemerintahan kawasan ialah penyelenggaraan urusan pemerin tahan dan DPRD berdasarkan asas otonomi dan kiprah perbantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya. Pemerintah kawasan dalam hal ini ialah gubernur, bupati, walikota, dan perangkat kawasan sebagai unsur penyeleng gara pemerintahan daerah. Pemerintah kawasan mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, ...

Keludang Keringhan Dan Kelemahan Sistem Desentralisasi

Image
Keludang kecepehan dan Kelemahan Sistem Desentralisasi Desentralisasi merupakan kebalikan dengan Sentralisasi, istilah Desentralisasi mulai menyeruak knorma dan etika awal kala Reformasi dan knorma dan etika adanya otonomi daerah. Desentalisasi memang tidak sanggup lepas dari otonomi tempat alasannya yakni dengan adanya desentralisasi dan otonomi daerah, pemerintah pusat ludang kecepeh banyak memmemberikankan kekuasaan kepada pemerintah daerah. Apa itu Desentralisasi? Menurut KBBI, BP 1995, desentralisasi artinya tata pemerintahan yang ludang kecepeh banyak memmemberikankan kekuasaan kepada pemerintahan daerah. Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu de yang berarti lepas, dan centerum yang berarti pusat. Dengan demikian, desentralisasi yakni sesuatu hal yang terlepas dari pusat. Creema dan Rondinelli (1983) membagi desentralisasi menjadi empat tipe yaitu desentralisasi politik, desentralisasi administrasi, desentralisasi fiskal, dan desent...

Pembagian Desentralisasi Berdasarkan Amran Muslimin

Image
Pembagian Desentralisasi Menurut Amran Muslimin Istilah desentralisasi sangat bersahabat kaitannya dengan sistem otonomi kawasan yang diberlakukan di Indonesia semenjak berakhirnya kala Orde Baru. Dengan adanya sistem desentralisasi ini menciptakan wewenang pemerintah kawasan atas wilayahnya ludang keringh banyak dibandingkan dengan pemerintah pusat. Apa itu desentralisasi? Desentralisasi yaitu suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung tanggapan dari urusan yang tiruanla yaitu urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga-lembaga pemerintah daerah. Tujuannya yaitu biar urusan-urusan sanggup beralih kepada kawasan dan menjadi wewenang serta tanggung tanggapan pemerintah daerah. Ada beberapa laba yang sanggup diperoleh dengan adanya desentraliasai ini, salah satunya ialah dengan adanya desentralisasi asas demokrasi sanggup ludang keringh berkembang alasannya yaitu masing-masing kawasan sanggup memilih kudang keringjaksanaannya sendiri sepanjang t...

3 Fungsi Pemerintah Sentra Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

Image
3 Fungsi Pemerintah Pusat Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah Otonomi kawasan yakni kewajiban yang dimemberikankan kepada kawasan otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan terlaksanakan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penyelenggara pemerintahan pusat dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia yakni presiden dibantu oleh wakil presiden, dan menteri negara. Berkaitan dengan terlaksanakan otonomi daerah, kudang kecepejakan yang diambil dalam menyelenggarakan pemerintahan dipakai asas desentralisasi, kiprah pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundangundangan. Pemerintah pusat dalam terlaksanakan otonomi daerah, mempunyai 3 (tiga) fungsi. 1. Fungsi Layanan (Servicing Function) Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka memen...

6 Fungsi Pengaturan Yang Dimiliki Pemerintah Sentra Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

Image
6 Fungsi Pengaturan yang Dimiliki Pemerintah Pusat Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah, otonomi tempat ialah hak, wewenang, dan kewajiban tempat otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penyelenggara pemerintahan pusat dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia ialah presiden dibantu oleh wakil presiden, dan menteri negara. Berkaitan dengan terlaksanakan otonomi daerah, kudang kecepejakan yang diambil dalam menyelenggarakan pemerintahan dipakai asas desentralisasi, kiprah pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundangundangan. Pemerintah pusat dalam terlaksanakan otonomi daerah, mempunyai 3 (tiga) fungsi yaitu fungsi layanan ( servicing function ), fungsi pengaturan ( regulating function ), dan fungsi pemberdayaan. ...

Penjelasan Wacana Kawasan Khusus Ibukota Jakarta

Image
Penjelasan Tentang Daerah Khusus   Beberapa tempat atau provinsi di Indonesia mempunyai penyebutan yang berbeda dengan provinsi yang lainnya, perbedaan ini dilatar belakangi oleh lantaran tempat tersebut merupakan tempat khusus, tempat istimewa, dan tempat yang dimemberikankan otonomi khusus. Salah satu tempat tersebut ialah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau biasa disebut dengan DKI Jakarta. Provinsi DKI Jakarta sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai tempat otonom mempunyai fungsi dan kiprah yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kekhususan Provinsi DKI Jakarta sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007. Adapun fungsi dari Provinsi DKI Jakarta yakni tempat khusus yang berfungsi sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai tempat otonom pada tingkat provinsi. Seda...

Penjelasan Perihal Keistimewaan Tempat Istimewa Yogyakarta (Diy)

Image
Penjelasan Tentang Keistimewaan Daerah spesial Yogyakarta (DIY) Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari 34 provinsi, dari ke 34 provinsi tersebut 5 diantaranya mempunyai status berbeda dengan provinsi lainnya. Salah satu provinsi yang mempunyai status berbeda ialah Yogyakarta yang didiberikan status keistimewaan sesuai dengan UU No. 13 tahun 2012, itulah mengapa Yogyakarta disebut dengan Daerah spesial Yogyakarta. Berikut ini akan dijelaskan secara singkat mengenai keistimewaan Daerah spesial Yogyakarta. Daerah spesial Yogyakarta (DIY), yakni tempat provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keistimewaan kedudukan aturan yang dimiliki oleh DIY berdasarkan pada sejarah dan hak asal-usul. Kewenangan spesial DIY yakni wewenang komplemen tertentu yang dimiliki DIY selain wewenang sebagaimana ditentukan dalam undang-undang ihwal pemerintahan daerah. Pengakuan keistimewaan Provinsi DIY juga ...

Penjelasan Perihal Keistimewaan Provinsi Aceh

Image
Penjelasan Tentang Keistimewaan Provinsi Aceh Dari 34 pprovinsi di Indonesia, 5 provinsi diantaranya memiliki status istimewa yang salah satunya yaitu provinsi Aceh. Provinsi Aceh sebelumnya dikenal dengan sebutan Nangroe Aceh Darussalam dan sebelumnya lagi disebut dengan Daerah spesial Aceh. Apa yang menciptakan Provinsi Aceh memiliki status istimewa? Berikut ini klarifikasi singkatnya. Aceh merupakan kesatuan masyarakat aturan yang bersifat istimewa dan dimemberikan kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Aceh mendapatkan status istimewa pada tahun 1959. Status istimewa dimemberikankan kepada Aceh dengan Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959 yang memberikansi keistimewaan mencakup agama, peradatan, dan pendidikan. Kemudian nama Aceh berubah lagi menjadi Nanggroe Aceh...

Penjelasan Perihal Otonomi Khusus Di Papua

Image
Penjelasan Tentang Otonomi Khusus di Papua Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri atas 34 Provinsi, dari sekian banyak Provinsi di Indonesia, terdapat 5 Provinsi yang bersifat istimewa. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 B Ayat (1) menyatakan negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan kawasan yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksud yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah. Adapun yang dimaksud dengan satuan-satuan pemerintahan kawasan yang bersifat khusus yaitu kawasan yang didiberi otonomi khusus dan istimewa. Salah dua kawasan yang didiberikan otonomi khusus ialah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua yaitu kewenangan khusus yang diakui dan didiberikan kepada Provinsi Papua, termasuk provinsi-provinsi hasil pemekaran...

Hubungan Antara Pemerintah Kawasan Dan Dprd

Image
Hubungan Antara Pemda dan DPRD Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 perihal Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah, yang dimaksud dengan pemerintahan tempat yakni penyelenggaraan urusan pemerintahan dan DPRD berdasarkan asas otonomi dan kiprah perbantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya. Siapa yang dimaksud dengan pemerintahan daerah? Pemerintah tempat dalam hal ini yakni gubernur, bupati, walikota, dan perangkat tempat sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Untuk menjalankan pemerintahan tempat dengan baik, kepala tempat sebaiknya mempunyai kekerabatan yang baik dengan DPRD selaku wakil rakyat di tempat tersebut. Bagaimana sebaiknya kekerabatan antara pemerintah tempat dan DPRD itu terjalin? Berikut ini akan dijelaskan secara singkat. DPRD merupakan forum perwakilan rakyat tempat dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan...