Tugas Dan Wewenang Presiden
Tugas dan Wewenang Presiden Presiden ialah pemegang kekuasaan eksekutif, yaitu sebagai kepala pemerintahan. Selain itu presiden juga sebagai kepala negara. Sejak tahun 2004, pemilihan Presiden dan Wapres dipilih secara pribadi oleh rakyat melalui Pemilu dalam satu paket. Secara konstitusional, presiden diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab III Pasal 4 sampai Pasal 16. Di setiap negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial serta bentuk pemerintahan republik, niscaya di pimpin oleh seorang presiden serta wakil presiden, berbeda dengan negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer yang dipimpin oleh perdana menteri dan bentuk pemerintahan monarki yang dipimpin oleh seorang raja. Kabinet yang terdiri dari menteri-menteri ialah pembantu Presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Dengan demikian, menteri-menteri bertanggung tpendapat kepada presiden. Adapun kiprah dan wewenang Presiden ialah sebagai memberikankut. Melaksanakan dan menyelenggarakan ...