Jenis Jenis Bank
Jenis Jenis Bank Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 yang sebelumnya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 wacana perbankan, bank didefinisikan sebagai tubuh perjuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya. Fungsi utama perbankan Indonesia yakni sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Dalam menjalankan fungsinya, bank harus memperhatikan hal-hal diberikut, antara lain: (1) Rentabilitas , yaitu kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan; (2) Likuiditas , yaitu kemampuan bank untuk melunasi kewajiban pada ketika jatuh tempo; dan (3) Solvabilitas , yaitu kemampuan bank untuk memenuhi seluruh kewajibannya ketika bank tersebut bubar (dilikuidasi). Bank sanggup dibedakan menjadi beberapa jenis yang digolongkan kedalam beberapa kelompok, diantaranya jenis benk berdasarkan fungsinya, berdasarkan kepemilikannya, berdasarkan bentuk hukumnya, dan berdasarkan organisas...