Penjelasan Perihal Otonomi Khusus Di Papua
Penjelasan Tentang Otonomi Khusus di Papua Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri atas 34 Provinsi, dari sekian banyak Provinsi di Indonesia, terdapat 5 Provinsi yang bersifat istimewa. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 B Ayat (1) menyatakan negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan kawasan yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksud yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah. Adapun yang dimaksud dengan satuan-satuan pemerintahan kawasan yang bersifat khusus yaitu kawasan yang didiberi otonomi khusus dan istimewa. Salah dua kawasan yang didiberikan otonomi khusus ialah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua yaitu kewenangan khusus yang diakui dan didiberikan kepada Provinsi Papua, termasuk provinsi-provinsi hasil pemekaran...